Abstract:
Pemberian amnesti di Indonesia tidak melulu tentang kasus politik, tetapi pemberian amnesti erat kaitannya dengan politik mengingat bahwa pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat diperlukan dalam pemberian amnesti yang akan dilakukan oleh Presiden. Presiden sebagai Kepala Negara dilengkapi wewenang dan hak (prerogatif) konstitusional untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat dan menjaga kepentingan negara. Baiq Nuril sebagai salah satu penerima amnesti di luar kasus politik membuka peluang bagi terpidana di luar kasus politik yang belum mendapatkan keadilan untuk mendapatkan pengampunan (amnesti) dari Presiden. Pengaturan tentang amnesti di Indonesia tidak menyebutkan bahwa amnesti hanya dapat diberikan kepada terpidana politik, tetapi amnesti diberikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pertimbangan untuk seseorang dapat diberikan amnesti salah satunya adalah pertimbangan kemanusiaan yang diberikan kepada Baiq Nuril. Pertimbangan, kriteria, dan alasan diperlukan agar pemberian amnesti sesuai dengan hakikatnya. Amnesti diberikan bukan untuk menyebabkan impunitas seseorang melainkan untuk mengampuni perbuatannya dan menjaga stabilitas negara.