Abstract:
Sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah diundangkan, kegiatan penjaminan Hak Atas Tanah melalui Hak Tanggungan telah memiliki pengaturan sedemikian rupa. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah terdapat ketentuan bahwa segala janji yang memberikan kewenangan kepada Pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji menjadi batal demi hukum. Dalam hal Bank selaku Pemegang Hak Tanggungan, berdasarkan Pasal 12A Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dibuka kemungkinan bagi Bank dalam hal tertentu untuk membeli objek agunan atau dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yang dikenal dengan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Ketika agunan yang dibeli oleh Bank merupakan obyek Hak Tanggungan maka terdapat permasalahan hukum yang timbul terkait dengan konsistensi dan perlindungan hukum.