Abstract:
Eksploitasi adalah serangkaian kegiatan yang memanfaatkan suatu objek baik objek
benda, sumber daya alam maupun tenaga kerja manusia dengan memberikan manfaat
bagi mereka yang melakukannya. Namun, seringkali terjadi tindakan penyalahgunaan
eksploitasi dengan munculnya kasus eksploitasi yang bertujuan negatif, terutama
terhadap anak-anak yang menyebabkan kerugian dan memberikan dampak dari
serangkaian kegiatan eksploitasi. Kehadiran sosial media membuat tindakan
eksploitasi lebih dinamis dan membuat perlindungan hukum menjadi perhatian saat
ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah orang tua yang melibatkan anak
di sosial media dapat dikategorikan sebagai eksploitasi orang tua terhadap anak
terkait dengan penulisan hukum ini yaitu keterlibatan anak sebagai objek di sosial
media serta tujuan lain yang dilakukan oleh penulis adalah untuk mengetahui
bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai objek di sosial media. Oleh
karena itu, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum
bagi anak dari sosial media sehingga masalah ini dapat diselesaikan.