Abstract:
Kejahatan tindak pidana penyelundupan dari luar negeri ke dalam negeri menjadi masalah yang tidak mudah dihilangkan begitu saja, terutama menyangkut barang-barang yang bernilai tinggi seperti barang elektronik. Masih ditemukan celah-celah bagi importir untuk memasukan barang elektronik ke dalam negeri tanpa melakukan kewajiban pembayaran bea masuk. Pengawasan dan penanganan tindak pidana penyelundupan ini dilakukan dengan upaya penegakan hukum melalui kerjasama antara instansi satu dengan intansi yang lain, sehingga perlu diperhatikan pada tiap wilayah pabean, salah satunya di wilayah Kota Bandung. Implementasi aturan penyelundupan barang impor dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan akan terwujud dengan terjalinnya koordinasi struktur penegak hukum.
Meskipun subtansi hukum yang berlaku sudah diatur jelas tetapi pemberlakuan aturan harus diimbangi dengan pelaksanaan aturan yang nyata. Optimalisasi antara penegak-penegak hukum diperlukan, menyangkut penyelundupan barang impor elektronik yang berdampak merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan penegakan hukum belum optimal, terutama menyangkut penindakan dan penyidikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penting untuk merancang upaya pengamanan untuk dapat mengurangi dan mencegah tindakan kejahatan yang mungkin dapat terjadi yang tentu tidak hanya mengandalkan satuan penegak hukum saja tetapi menyangkut peran dari tiap lapisan masyarakat.