Abstract:
Sebagai salah satu anggota WTO yang telah meratifikasi WTO Agreement sejak tahun 1994, Indonesia berkewajiban menjadikan pengaturan mengenai subsidi yang ada di dalam SCM Agreement sebagai bagian dari legislasi nasional. Namun kenyataannya tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai definisi, kategori, maupun jenis-jenis subsidi secara umum dan rinci yang diterapkan di Indonesia. Memang, selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization yang meratifikasi persetujuan pembentukan WTO dan berbagai persetujuan multilateral yang menjadi satu paket dengan pembentukan WTO, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan mengatur beberapa hal mengenai Subsidi. Selain itu terdapat pula beberapa aturan yang secara khusus mengatur subsidi jenis tertentu. Dengan demikian Penulis melihat bahwa pengaturan tentang subsidi di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan. Oleh sebab itu diperlukan pengaturan lebih detil dan seragam untuk memetakan berbagai jenis subsidi di Indonesia dan untuk mengetahui kaitan berbagai subsidi tersebut dengan SCM Agreement. Berdasarkan permasalahan tersebut, pengaturan mengenai kriteria dan jenis subsidi di Indonesia serta kaitannya dengan pengaturan subsidi berdasarkan Agreement On Subsidies and Countervailing Measures menarik untuk diteliti lebih lanjut. Hal tersebut nantinya akan memudahkan kita dalam mengetahui ada atau tidaknya subsidi yang melanggar SCM Agreement juga cara mengantisipasi terjadinya pelanggaran subsidi.