dc.contributor.advisor |
Novenanty, Wurianalya Maria |
|
dc.contributor.advisor |
Meliala, Djaja Sembiring |
|
dc.contributor.author |
Putri, Asri Nabila |
|
dc.date.accessioned |
2022-08-29T03:51:39Z |
|
dc.date.available |
2022-08-29T03:51:39Z |
|
dc.date.issued |
2020 |
|
dc.identifier.other |
skp41760 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/13190 |
|
dc.description |
4729 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Undang
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan
peraturan yang masih digunakan oleh masyarakat Indonesia. Walaupun Undang
Undang tersebut telah direvisi dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2019 ttentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Perubahan Undang Undang tersebut sama sekali tidak mencantumkan
mengenai perkawinan yang dilakukan oleh seorang suami dan isteri yang ternyata
pernah menjadi transgender dan suatu saat dimungkinkan untuk kemba li menjadi
transgender Dalam kehidupan keperdataan seseorang dalam hal ini adalah
perkawinan, tetap saja tidak bisa menyalahi aturan yang telah dibuat pemerintah yang
mana setelah itu menggiring penulis untuk membahas apakah transgender dapat
dijadikan se buah alasan dalam perceraian menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun
1974 dan apakah seorang transgender dapat memegang kekuasaan orang tua apabila ia
ternyata memiliki anak. Perkembangan kehidupan bermasyarakat sudah beragam dan
semakin modern yang mana masya rakat Indonesia telah banyak terpengaruh oleh
budaya luar termasuk hal kecil sekalipun yaitu perkawinan, perceraian, dan anak yang
mungkin terkena pengaruh dari budaya modern tersebut. Terkait dengan hal tersebut,
maka seorang transgender menjadi salah sat u permasalahan apabila sudah masuk
kedalam ranah keperdataan seperti perkawinan dan perceraian. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
Transgender |
en_US |
dc.subject |
Perceraian |
en_US |
dc.subject |
Anak |
en_US |
dc.title |
Perceraian dengan alasan istri adalah transgender dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2015200052 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0425058403 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|