dc.description.abstract |
Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Peraturan ini mengatur mengenai pemilik manfaat yang berkaitan dengan perjanjian nominee. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa perjanjian nominee dilarang. Sehingga terkesan adanya pertentangan antara kedua aturan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal khususnya yang terkait dengan perjanjian Nominee dalam Perseroan Terbatas dan untuk mengetahui akibat hukum bagi para pihak dalam perjanjian Nominee dalam Perseroan Terbatas. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan ini dilakukan melalui teori-teori hukum, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian yang bersangkutan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian penulisan hukum ini yaitu bahwa Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme tidak bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 karena Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 telah memenuhi syarat formil maupun material. Akibat hukum terhadap perjanjian nominee langsung atas pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tetap sah, akan tetapi bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, maka perjanjian nominee langsung yang dibuat adalah batal demi hukum. Sedangkan perjanjian nominee tidak langsung bila mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 secara yuridis adalah sah, karena dalam pembuatannya memiliki kekuatan hukum yakni dengan akta notaries pada masing-masing perjanjiannya. Sehingga, dalam kaitan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 hanya mengatur mengenai pelaporannya dalam ruang lingkup hukum pidana dan bukan mengatur mengenai pelarangannya dalam ruang lingkup hukum perdata. Sehingga perjanjian yang dibuat dalam rangka perjanjian nominee tidak langsung mengikat para pihak yakni nominee dan pemilik manfaat. |
en_US |