Abstract:
Drone merupakan sebuah alat yang terkenal dan banyak digunakan oleh masyarakat maupun pemerintah, drone juga mulai digunakan oleh pihak perusahaan transportasi dan domestik untuk pengangkutan barang. Berdasarkan hukum yang berlaku drone harus memiliki izin untuk dilakukan penerbangan atau digunakan karena dianggap sebuah alat yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan diantaranya sebagai alat komunikasi, mengambil gambar, mengangkut barang, dan lain sebagainya. Hukum yang berlaku di berbagai negara sangat bervariasi termasuk di Indonesia. Untuk Indonesia sendiri sudah banyak yang menggunakan Drone sebagai alat hobi dan juga untuk kegiatan komersil. Akan tetapi peraturan Indonesia dalam mengatur soal Drone masih belum bisa dibilang sebagai sebuah peraturan yang jelas terlebih lagi peraturan soal Drone yang digunakan sebagai alat angkut kargo atau alat yang mengangkut dan mengantarkan paket ke daerah-daerah terpencil. Sehingga masih banyak yang belum tahu dan banyak yang masih sembarangan menerbangkan dan menggunakan Drone.