Abstract:
Tindakan pembajakan di laut atau dikenal dengan istilah Piracy merupakan tindak kriminal yang ditetapkan sebagai kejahatan internasional. Pembajakan di laut lepas baik yang dilakukan oleh kapal-kapal asing, maupun oleh kapal-kapal domestik telah menimbulkan keresahan bagi pelayaran internasional. Pembajakan di laut merupakan kejahatan internasional dimana semua negara bertanggung jawab untuk menangkap dan mengadili pelaku pembajakan laut karena kejahatannya dianggap sebagai kejahatan terhadap semua umat manusia (hostis humani generis) dan hukum bangsa-bangsa (offence on the law of nations). ReCAAP merupakan organisasi antar pemerintah negara-negara Asia untuk melawan pembajakan dan perampokan bersenjata di kawasan laut Asia. Indonesia bukan anggota ReCAAP padahal Indonesia adalah salah satu negara Asia yang rawan pembajakan dan perampokan bersenjata di laut. Menghadapi masalah pembajakan di laut yang dinilai mengancam stabilitas keamanan, diperlukan suatu solusi yang komprehensif, diantaranya melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membentuk international tribunal ad hoc.