dc.description.abstract |
Di era globalisasi yang telah berkembang membuat dunia semakin maju,
terutama di bidang teknologi. Dengan adanya internet yang memperluas
pengetahuan masyarakat, membuat teknologi di bidang keuangan semakin maju.
Salah satunya di kanal pinjaman yang semakin banyak tersedia seperti pinjaman
online. Namun ternyata akses yang mudah ini menimbulkan banyak kerugian bagi
Sebagian masyarakat karena banyaknya dari masyarakat tidak begitu mengerti
dengan bahaya dan konsekuensi dari pinjaman online, terutama yang tidak terdaftar
di dalam Otoritas Jasa Keuangan. Sanksi untuk pinjaman online yang tidak terdafar
ini berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Namun ada pula sanksi berupa
denda bagi yang melanggar, yaitu paling banyak sebesar Rp 70 miliar atau pidana
penjara paling lama 7 tahun.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis lebih lanjut
mengenai perlindungan data pribadi pengguna jasa penjamin online yang tidak
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta untuk mengetahui apakah perlindungan
data pribadi pengguna pinjaman online ini sudah sesuai dengan peraturan-peraturan
yang ada. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis-normatif yaitu
dengan menggunakan asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangundangan,
putusan pengadilan, serta doktrin (ajaran). Meskipun penelitian
dilakukan secara yuridis-normatif
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa data pribadi pengguna jasa
pinjaman online harus dilindungi karena telah berjatuhan korban-korban dari
pinjaman online yang tidak terdaftar karena sudah merugikan masyarakat dan
pemerintah. Pembentukan aturan demi melindungi pinjaman online yang tidak
terdaftar pun belum terpenuhi karena undang-undang yang ada dirasa masih belum
bisa untuk memberikan perlindungan yang cukup untuk nasabah pinjaman online
yang tidak terdaftar. |
en_US |