Abstract:
Perkembangan di bidang teknologi dan keuangan menghasilkan inovasi baru yang disebut Financial Technology (Fintech) yaitu pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan jasa keuangan. Salah satu produk yang dihasilkan Fintech adalah Peer to Peer Lending atau Perjanjian Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi, suatu transaksi elektronik dimana terdapat pihak Penyelenggara Jasa, Penerima Pinjaman dan Pemberi Pinjaman. Penulisan Hukum ini bermaksud membahas perlindungan hukum terhadap data pribadi penerima pinjaman secara spesifik, dilihat dari segi hak privasi yang merupakan hak asasi serta dari segi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Dalam upaya menganalisa hal tersebut, dibahas secara lebih mendalam mengenai hak privasi sebagai suatu hak yang bersifat asasi, serta kaitannya dengan data pribadi dan perlindungannya. Lebih lanjut, dibahas juga mengenai Fintech dan Peer to Peer Lending terkait hubungan para pihaknya dan pengaturannya di Indonesia.