Abstract:
Kasus Bank Century yang menjerat banyak instansi terutama Bank Indonesia sebagai pengambil keputusan awal, seperti keputusan untuk menyelematkan Bank Century dari tekanan likuiditas dibanding menutup Bank Century yang berujung pada pemberian bantuan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara. Dalam mengambil keputusan-keputusan tersebut, Bank Indonesia yang berlaku kepemimpinan kolegial dan kolektif dimana pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Oleh karena itu, tidak tepat apabila menjerat Budi Mulya seorang menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disaat para Dewan Gubernur Bank Indonesia ikut andil dalam Kasus Bank Century. Berbeda halnya apabila Budi Mulya seorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Suap atau Gratifikasi, mengingat uang Rp1.000.000.00,00 ( Satu Milyar Rupiah) yang diterimanya dari Robert Tantular selaku pemegang saham Bank Century serta peran aktifnya dalam pemberian dana bantuan yang tidak seharusnya diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century.