Abstract:
Gadai saham merupakan salah satu jaminan yang bersifat accessoire pada
perjanjian pokok atau pendahuluan tertentu, seperti perjanjian utang piutang atau
perjanjian kredit. Di dalam prakteknya, gadai saham sebagai suatu perjanjian
accessoire menimbulkan permasalahan hukum khususnya dalam hal cara
berakhirnya perjanjian gadai saham. Hal tersebut dapat terlihat dalam sengketa
gadai saham antara PT. Aryaputra Teguharta dan PT. BFI Finance Tbk. yang telah
berkuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 240
PK/PDT/2006. Mengacu pada putusan tersebut, hakim berpendapat bahwa
perjanjian gadai saham adalah suatu perjanjian ketetapan waktu yang bersifat
mengakhiri perjanjian ketika jangka waktu perjanjiannya telah berakhir. Putusan
ini menimbulkan permasalahan apakah perjanjian gadai saham dapat berakhir
sebelum perjanjian pokoknya berakhir atau tidak. Penelitian ini dikaji untuk
mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian gadai saham sebagai perjanjian
accessoire yang berakhir sebelum utang lunas dan juga perlindungan hukum
seperti apa yang seharusnya ada bagi pemegang gadai saham bilamana perjanjian
gadai saham sudah mau berakhir namun utang belum dilunasi oleh debitor.