Analisis yuridis terhadap pengalihan saham pada perusahaan pertambangan yang memerlukan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Gubernur

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Pelawi, Gracia Grand Dinarta Veronica La Maureen
dc.date.accessioned 2022-07-08T06:41:35Z
dc.date.available 2022-07-08T06:41:35Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41841
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13101
dc.description 4814 - FH en_US
dc.description.abstract Mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang bersifat vital karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan bersifat terbatas serta tak terbarukan. Konstitusi memandatkan bahwa Negara menguasai dan memanfaatkan mineral dan batubara guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Guna memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam mineral dan batubara, Negara memberi izin kepada Perusahaan Pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Pertambangan tentunya tidak terlepas dari prinsip Negara menguasai sumber daya alam, oleh karenanya Negara melakukan pengelolaan dengan mewajibkan pengalihan saham Perusahaan Pertambangan mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa terdapat pengalihan saham yang cukup diberitahukan saja kepada Menteri Hukum dan HAM dan terdapat pula pengalihan yang wajib mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Pengalihan saham yang wajib mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM kini wajib pula mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau Gubernur terlebih dahulu sebelum dimohonkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Dalam hal pengalihan saham yang hendak dilakukan cukup diberitahukan saja dan dapat langsung dilaksanakan sesuai keputusan RUPS karena tidak memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, kini wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau Gubernur terlebih dahulu sebelum dilakukannya pengalihan saham yang dikehendaki. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject pengalihan saham perusahaan pertambangan en_US
dc.subject pengelolaan pertambangan mineral dan batubara en_US
dc.subject persetujuan Menteri ESDM atau Gubernur en_US
dc.title Analisis yuridis terhadap pengalihan saham pada perusahaan pertambangan yang memerlukan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Gubernur en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200195
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403025701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account