Abstract:
Anak merupakan individu yang rentan dalam konflik bersenjata dan sering dijadikan korban yakni dipekerjakan sehingga mereka perlu mendapatkan perlindungan yang layak. Anak yang dipekerjakan tersebut menimbulkan adanya hak-hak anak yang dilanggar di mana keberadaan dari hak anak terjamin dalam Konvensi Hak Anak. Selanjutnya, Konvensi ILO No. 138 mengatur mengenai batasan usia untuk anak yang diperbolehkan bekerja di mana dalam konflik bersenjata banyak anak yang dipekerjakan di bawah batasan usia tersebut. Lebih lanjut, Konvensi ILO No. 182 menyatakan bahwa konflik bersenjata termasuk dalam kategori pekerjaan terburuk untuk anak. Berdasarkan hal tersebut penulis melihat bahwa perlunya penghapusan keberadaan anak yang dipekerjakan di daerah konflik bersenjata yang kemudian dapat diwujudkan melalui kerja sama internasional.