Tata cara pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang tidak memuat klausula cidera janji pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Richson, Michael Panangian
dc.date.accessioned 2022-07-08T06:10:37Z
dc.date.available 2022-07-08T06:10:37Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41789
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13099
dc.description 4762 - FH en_US
dc.description.abstract Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 Undang Undang Jaminan Fidusia, yang membaginya menjadi tiga cara yakni; eksekusi berdasarkan kekuatan eksekutorial, berdasarkan parate eksekusi dan eksekusi di bawah tangan. Dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang merubah pemaknaan frasa “cidera janji”, “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, maka tentu berpengaruh pada tata cara eksekusi jaminan fidusia yang ada dalam Pasal 29 Undang Undang Jaminan Fidusia. Dengan adanya hal tersebut menimbulkan urgensi untuk mengetahui bagaimana eksekusi jaminan fidusia yang ada dalam Pasal 29 Undang Undang Jaminan Fidusia apabila tidak terdapat klausul cidera janji dan Debitur keberatan menyerahkan objek pasca munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan hasil penelitian dan tinjauan pustaka, ekskusi jaminan fidusia yang ada pada Pasal 29 Undang Undang Jaminan Fidusia akan terdampak apabila dalam jaminan fidusia tidak ada klausul cidera janji dan Debitur keberatan menyerahkan jaminan fidusia. Terhadap jaminan yang demikian tentu akan dieksekusi seperti mengeksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, sebelum mengeksekusinya harus dibuktikan dulu cidera janjinya dengan kesepakatan Debitur dan Kreditur atau dengan pengajuan gugatan ke pengadilan. Namun, apabila didapat kesepakatan antara Debitur dan Kreditur tentang cidera janji, dan Debitur sukarela menyerahkan, maka akan diseksekusi dengan Parate Eksekusi. Namun, dalam praktiknya juga jarang Debitur yang mengaku bahwa Ia cidera janji dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan saat eksekusi. Dengan demikian, maka tentu eksekusi jaminan fidusia akan dieksekusi mayoritas sesuai dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Fiat Eksekusi) dan melalui pengajuan gugatan wanprestasi terlebih dahulu. Kemudian ditambah lagi dengan sulitnya mendapatkan kesepakatan cidera janji antara Debitur dan Kreditur serta kebanyakan Debitur yang keberatan menyerahkan objek, ini tentu akan mengakibatkan eksekusi secara Fiat Eksekusi akan meningkat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tata cara pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang tidak memuat klausula cidera janji pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200149
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account