Abstract:
Konsep pembangunan ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur merupakan salah satu upaya pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan pembangunan ekonomi, kehadiran perbankan sangatlah penting sebagai jantung perekonomian nasional. Salah satu kegiatan utama yang dilaksanakan oleh bank adalah menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank dalam menyalurkan kreditnya tentunya menghadapi risiko kredit berupa kredit macet/bermasalah yang diakibatkan oleh tindakan penyalahgunaan kredit (side streaming). Maka untuk meminimalisir risiko tersebut, bank dalam menyalurkan kreditnya harus berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Salah satu pelaksanaan prinsip kehati-hatian tersebut adalah melalui prinsip 5C. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme/prosedur penyaluran kredit kepada debitur di Bank X yang telah menerapkan prinsip kehati-hatian melalui metode analisis/prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, dan Collateral) sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang Perbankan serta peraturan pelaksana lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) disertai dengan studi lapangan (field research) melalui wawancara terbatas khususnya berkaitan dengan penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh debitur, direksi/karyawan bank yang telah menerapkan prinsip kehati-hatian. Lokasi Penelitian dilakukan di beberapa tempat, yaitu Perpustakaan Universitas Parahyangan Bandung, Perpustakaan Kota Bandung, Bank X yang berkedudukan di Jalan Asia-Afrika Kota Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekalipun bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pendekatan 5C, namun pada kenyataannya, penyalahgunaan kredit masih sering terjadi di Bank X karena moral hazard dari direksi, karyawan maupun karena ulah debiturnya sendiri.