Kajian hukum terhadap penyalahgunaan kredit perbankan (side streaming) pada Bank X dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account