Abstract:
Indonesia pada
umumnya diproduksi oleh perusahaan manufaktur asing. Beberapa kasus
kecelakaan pesawat yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh adanya cacat produk
pada pesawat yang diproduksi oleh perusahaan manufaktur asing. Namun,
peraturan hukum di Indonesia tentang penerbangan tidak mengakomodasi
pengaturan mengenai tanggung jawab perusahaan manufaktur pesawat terhadap
penumpang sebagai konsumen jasa penerbangan yang mengalami kecelakaan,
khususnya pada penerbangan domestik. Apabila kecelakaan pesawat terjadi dalam
penerbangan domestik, Pengadilan Indonesia berpotensi dipilih sebagai forum
tempat diajukannya gugatan oleh penumpang terhadap perusahaan manufaktur
pesawat udara asing sebagai tergugat. Oleh karena itu, perlu untuk mengkaji
bagaimana Pengadilan Indonesia menyelesaikan perkara pertanggungjawaban
perusahaan manufaktur pesawat udara asing terhadap penumpang sebagai
konsumen jasa penerbangan dengan menggunakan hukum nasional tentang
penerbangan dan Hukum Perdata Internasional Indonesia. Penelitian ini
menganalisis dasar kewenangan yurisdiksi suatu pengadilan dalam mengklaim
kewenangan untuk mengadili suatu perkara.
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penulisan hukum
normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian
kepustakaan. Penyelesaian kasus ganti rugi oleh perusahaan manufaktur pesawat
udara asing terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan dalam penerbangan
domestik menggunakan metode Hukum perdata Internasional (HPI) tradisional,
sehingga harus melihat kepada titik-titik taut, kewenangan forum yang mengadili,
kualifikasi kaidah HPI lex fori, pemeriksaan kembali fakta-fakta, dan penentuan lex
causae untuk menyelesaikan perkara.