Abstract:
Indonesia merupakan negara demokrasi. Salah satu bentuk realisasi dari ciri tersebut adalah diadakannya Pemilu setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemilu sendiri diadakan dan diselenggarakan oleh KPU sebagai lembaga independen. Sebelum tahun 2019, Pemilu dilakukan secara tidak serentak. Namun, semenjak munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, Pemilu diadakan secara serentak dan UU 7/2017 menjadi dasar pelaksanaan hal tersebut. Dalam pelaksanaannya ternyata Pemilu serentak memiliki beragam permasalahan, salah satunya adalah anggota banyaknya anggota KPPS yang jatuh sakit dan meninggal. Dari peristiwa tersebut diketemukan bahwa faktor utama yang menjadi penyebabnya adalah kelelahan karena beban kerja KPPS yang berlebihan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hubungan KPPS dan KPU diatur oleh hukum tata usaha negara tetapi status KPPS sendiri masih belum jelas. Kemudian, dalam tahapan pelaksanaan penghitungan suara, terdapat berbagai risiko kerja yang membawa dampak pada kesiapan dan kesehatan KPPS. Dari kajian tersebut menghasilkan kajian untuk menentukan perlindungan hukum yang tepat untuk diterima KPPS dalam melakukan pekerjaannya.