Abstract:
Diskriminasi terhadap wanita masih banyak terjadi di Indonesia, belakangan ini muncul Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang bertujuan untuk memperkuat ikatan keluarga, karena RUU KK beranggapan bahwa keluarga merupakan landasan untuk membangun negara yang kuat. Namun dalam pembuatannya RUU KK justru menuai polemik publik karena memiliki beberapa pasal yang dianggap terlalu memasuki ranah privat dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 25 RUU KK yang mengatur mengenai kewajiban seorang suami dan seorang istri. Kewajiban seorang suami adalah mencari nafkah, dan istri mengurusi ranah domestik. Indonesia telah meratifikasi CEDAW kedalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan agar kemudian peraturannya diimplementasikan kedalam hukum nasional Indonesia. Sehingga dalam penelitian ini akan dibahas mengenai apakah Pasal 25 RUU KK berpotensi mendiskriminasi wanita berdasarkan CEDAW? Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan metode penulisan yuridis nomatif yang akan menggunakan CEDAW sebagai tolak ukur untuk menganalisis Pasal 25 RUU KK tersebut. Berdasarkan pengertian diskriminasi terhadap wanita yang dituliskan dalam Pasal 1 CEDAW, PASAL 25 RUU KK berpotensi untuk mendiskriminasi wanita karena memiliki unsur pembedaan, pengucilan, dan pembatasan terhadap wanita khususnya yang telah menjadi seorang istri.