Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan terhadap awak kapal yang kapalnya akan berlayar ke wilayah rawan konflik, dimana menurut ILO industri perikanan merupakan salah satu pekerjaan dengan tingkat kecelakaan dan kematian yang tinggi di dunia. Banyaknya rintangan yang dihadapi oleh awak kapal, bukan tidak mungkin awak kapal dapat berlayar melintasi wilayah-wilayah rawan konflik yang membawa bahaya yang tidak biasa bagi awak kapal. Dalam peraturan nasional Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 yang memberikan perlindungan bagi awak kapal yang akan ditempatkan di awas kapal yang berlayar menuju wilayah rawan konflik, namun ketentuan tersebut inkonsisten dengan aturan internasional yaitu MLC yang telah diratifikasi Indonesia dimana MLC mengatur apabila suatu kapal berada dalam zona perang maka awak kapal berhak atas pemulangan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana penelitian berdasarkan aturan, prinsip atau doktrin untuk menjawab masalah hukum yang ada. Penelitian ini akan menggunakan setiap regulasi yang berkaitan dengan tata cara penempatan dan perlindungan terhadap awak kapal.