Abstract:
Asas non retroaktif berkaitan erat dengan asas hukum yang lain yakni asas kepastian hukum,
karena secara tidak langsung asas non retroaktif sangat berhubungan dengan asas kepastian
hukum. Asas ini secara luas diterima, baik dalam sistem hukum internasional maupun nasional.
Di dalam sistem hukum internasional asas non retroaktif antara lain dapat dijumpai di dalam
hukum perjanjian internasional, hukum hak-hak asasi manusia, dan hukum pidana
internasional. Berbagai instrument hukum internasional, secara tegas mencantumkan asas non
retroaktif. Sementara di dalam hukum nasional, asas ini dapat dijumpai di dalam hukum
nasional dari negara-negara yang mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Akan tetapi
terdapat beberapa Undang-Undang yang mengesampingkan asas non retroaktif dalam
penegakan hukum pidana di Indonesia.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam menjawab penelitian ini penulis mempergunakan
metode penelitian yuridis normatif, pada penelitian hukum normatif, pengolahan data
dilakukan dengan cara mensistematikan terhadap bahan-bahan hukum tertulis agar menjadi
mudah dianalisis. Kemudian dalam penelitian ini akan menggunakan berbagai penafsiran
hukum dan menggunakan metode konstruksi hukum.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa adanya hal-hal yang membuat asas non retroaktif
dikesampingkan demi menegakkan keadilan bagi para korban dan keluarga korban yang
ditinggalakan, hal tersebut adalah kejahatan ham berat dan kejahatan luar biasa yang dapat
mengesampingkan asas non retroaktif selain kejahatan ham berat dan kejahatan luar biasa tidak
dapat mengesampingkan asas non retroaktif.