Abstract:
Korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa karena dampak yang ditimbulkan bersifat
masif sampai menyinggung banyak aspek dan korbannya tidak hanya negara tetapi
masyarakat juga. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa membawa konsekuensi bahwa
penanganannya pun harus dilakukan secara luar biasa. Penanganannya ini termasuk dalam
hal penjatuhan hukuman, yaitu melalui pemiskinan bagi terpidana koruptor. Namun, sejauh
ini penghukuman yang diberikan terhadap terpidana koruptor dianggap lemah dan tidak
efektif sehingga diperlukan adanya suatu terobosan baru berupa pemberian hukuman seperti
pemiskinan bagi terpidana koruptor. Pemiskinan di sini memiliki makna sebagai suatu
terobosan bentuk hukuman yang bertujuan untuk memulihkan atau mengenmbalikan kerugian
keuangan negara kerugian sosia, dan kerugian individul melalui penyitaan dan/atau
perampasan aset terpidana.