dc.description.abstract |
Pada masa kini transportasi merupakan salah satu sarana pendorong
berkembangnya perekonomian. Transportasi yang efektif akan meningkatkan
produktifitas masyrakat, sehingga perkembangan perekonomian dapat berkembang
lebih cepat. Salah satu transportai yang kerap kali digunakan adalah transportasi
motor roda dua. Dalam menggunakan transportasi motor tersebut diperlukan alat
pengaman diri, yang mana salah satu nya adalah helm pelindung kepala.
Penggunaan helm memiliki peraturan, yang mana helm yang digunakan haruslah
merupakan helm dengan kualitas SNI. Dengan adanya kebutuhan masyarakat
menggunakan helm, pelaku usaha berinovasi dan memperjual belikan helm. Namun
sangat disayangkan bahwa ada pelaku usaha yang memperjualbelikan helm yang
memiliki kualitas yang tidak sesuai dengan SNI.
Dengan adanya tindakan pelaku usaha yang memperjualbelikan helm dengan
kualitas yang tidak sesuai dengan SNI, menggambarkan bahwa pelaku usaha
tersebut tidak mengemban kewajiban pelaku usaha yang sesuai dengan UUPK.
Dengan adanya ketidak terlaksanakan kewajiban pelaku usaha tersebut, maka
konsumen dapat menuntut hak nya sebagai konsumen yang sudah seharusnya
menerima tindakan pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha.
Dengan tidak terpenuhinya kewajiban pelaku usaha helm yang memperjualbelikan
helm yang berkualitas tidak sesuai dengan SNI, maka konsumen dapat meminta
tanggung jawab pelaku usaha helm tersebut apabila konsumen merasa dirugikan.
Pertanggung jawaban yang dimintakan oleh konsumen kepada pelaku usaha harus
memiliki dasar hukum, dan dasar hukum yang tepat untuk hal tersebut adalah
UUPK. |
en_US |