Abstract:
Reklamasi merupakan salah satu cara untuk memperluas wilayah daratan, yaitu dengan cara menimbun wilayah perairan. Reklamasi ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan. Saat ini ada reklamasi yang dibangun oleh Republik Rakyat Tiongkok di sejumlah terumbu karang di Laut Tiongkok Selatan yang tidak memiliki environmental impact assessment. Permasalahannya adalah bagaimana legalitas reklamasi karang yang dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan dikaitkan dengan ketentuan environmental impact assessment yang diatur dalam hukum laut internasional. Untuk menjawab permasalahan tersebut perlu dilakukan penelitian secara normatif terhadap UNCLOS 1982 sebagai hukum tertulis. Berdasarkan analisis yang dilakukan, reklamasi yang dibangun oleh Republik Rakyat Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan yang tidak memiliki environmental impact assessment pembangunannya tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam hukum laut internasional. Selain itu juga reklamasi ini tidak memperhatikan prinsip lingkungan sehingga telah menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan laut.