Abstract:
Pada zaman globalisasi saat ini menimbulkan banyak kemajuan-kemajuan teknologi yang dapat membantu memudahkan aspek-aspek kehidupan yang salah satunya adalah pertukaran-pertukaran informasi lintas negara. Salah satu aspek yang diperlukan untuk menunjang pertukaran-pertukaran informasi antar negara adalah proses penerjemahan. Penerjemahan dapat dilakukan salah satunya dengan cara menggunakan jasa seorang penerjemah tersumpah. Pengaturan mengenai Penerjemah Tersumpah di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Hubungan hukum antara konsumen pengguna jasa penerjemah tersumpah dengan penerjemah tersumpah diatur di dalam hukum positif Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut UUPK. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari konsumen pengguna jasa dan penerjemah tersumpah masing-masing diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 7 UUPK. Jika terjadi suatu kerugian yang dialami konsumen maka sudah seharusnya penerjemah tersumpah memberikan tanggung jawabnya kepada konsumen yang dirugikan sesuai dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak.