dc.description.abstract |
Setiap anak memiliki hak yang bersifat asasi, sebagaimana yang dimiliki oleh orang dewasa, sehingga anak memiliki hak-hak dasar yang harus dibantu dipenuhi oleh pihak lain, karena anak belum dapat memenuhi hak-hak yang ia miliki sendiri. Hak-hak tersebut harus dibantu dipenuhi oleh pihak lain seperti orang tua, wali, masyarakat, hingga Negara. Dalam hal ini, Negara memiliki kewajiban serta tanggung jawab atas perlindungan anak dalam hal pemenuhan hak-haknya tersebut. Perlindungan hak anak tidak hanya terbatas pada anak pada umumnya, tetapi juga dikhususkan kepada anak yang merupakan korban kekerasan seksual. Perlindungan hak anak yang digolongkan sebagai korban kekerasan seksual ialah melalui penyediaan rumah aman. Rumah aman dibentuk untuk merehabilitasi anak-anak yang sebagai korban dengan adanya bantuan hukum. Tetapi dalam kenyataannya, terdapat suatu kasus dimana anak dititipkan di rumah aman justru menjadi korban kembali. Anak tersebut dititipkan di rumah aman karena ia merupakan korban kekerasan seksual sebelumnya, tetapi pada saat di rumah aman ia menjadi korban kekerasan seksual kembali karena disetubuhi oleh petugas rumah aman. Demikian dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana tanggung jawab Negara terhadap jaminan perlindungan anak melalui penyediaan rumah aman yang aman, dan apakah ada pemberatan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku yang memiliki kewajiban untuk melindungi anak. Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang akan menunjukkan tanggung jawab Negara terhadap korban kekerasan seksual di rumah aman, serta untuk mengetahui pemberatan sanksi apa yang dijatuhkan kepada pelaku yang memiliki kewjaiban untuk melindungi anak. |
en_US |