Abstract:
Restorative justice merupakan suatu bentuk pendekatan yang lebih menitik-beratkan
pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta
korbannya sendiri. Pengaturan mengenai pendekatan restorative justice diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tetapi
tidak diatur secara keseluruhan mengenai bagaimana penerapan restorative justice
tersebut terhadap anak, Sekarang ini, penerapan restorative justice dilakukan dengan
cara melalui diversi dalam tiap tingkatan melalui proses mediasi Pasal 1 ayat (7) UU
SPPA menyebut diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses
peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tetapi pendekatan restoratif ini
dilakukan dalam proses pengadilan. Peraturan mengenai restorative justice setelah
anak diputuskan berada dalam LPKA belum ada sehingga masih terjadi ketidakpastian
bagaimana restorative justice dalam LPKA dilaksanakan. Dengan tidak adanya
peraturan secara khusus yang mengatur mengenai pendekatan peradilan restoratif pada
anak yang berada di LPKA maka tidak dapat dipastikan bahwa hak anak yang
seharusnya didapatkan pada anak yang berada di LPKA terpenuhi dan tidak dapat
dipastikan apa pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan bukan
pembalasan terhadap anak terpenuhi dalam LPKA.