Abstract:
Financial Technology merupakan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi dan atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Keberadaan financial technology sangat mempermudah masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan sehingga memberikan dampak yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi, khususnya kegiatan pembayaran. Financial technology jenis peer to peer lending yang paling banyak dan berkembang pesat di Indonesia. Financial technology peer to peer lending bertujuan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Banyaknya financial technology yang beredar dapat disalahgunakan sebagai tempat pencucian uang dikarenakan layanan tersebut dilakukan dengan sistem online tanpa bertemu secara langsung. Berdasarkan analisa penulis maka financial technology peer to peer lending dimasukkan menjadi pihak pelapor tindak pidana pencucian uang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencucian Uang dan penyelenggara yang ingin menyelenggarakan financial technology peer to peer lending diharuskan membuat pakta integritas agar menjadi sebuah kepastian bagi para pihak.