Abstract:
Tingginya angka perkawinan dini di Indonesia menjadi salah satu pokok masalah yang dihadapi sampai sekarang dengan terus terjadinya peningkatan setiap tahun, sering kali perkawinan dini dilatarbelakangi oleh berbagai faktor di anataranya faktor ekonomi, pergaulan bebas, serta rendahnya tingkat pendidikan. Perkawinan dini juga dapat memunculkan berbagai dampak negatif terhadap ekonomi, sosial, kesehatan maupun psikoligis pada pasangan tersebut. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah meningkatkan batasan usia untuk melangsungkan perkawinan minimal 19 tahun untuk kedua pihak namun tetap ada ruang penyimpangan dengan mengajukan dispensasi ke Pengadilan yang disertai alasan sangat mendesak disertai bukti – bukti pendukung yang cukup, selain perubahan ketentuan batas usia dikeluarkan juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin untuk menjamin prosedur yang jelas dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak. Ketentuan dispensasi semakin mengkhawatirkan karena adanya perluasan makna perzinahan dalam Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang menambahkan aturan bahwa pasangan yang melakukan hubungan badan di luar perkawinan dapat dikenakan delik perzinahan, walaupun merupakan delik aduan namun dikhawatirkan adanya potensi untuk disalahgunakan oleh orang tua sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan aduan. Tujuan dari penulisan adalah menekan angka perkawinan dini agar tidak semakin meningkat dan apabila dimungkinkan menghentikan praktik perkawinan dini karena lebih banyak dampak negatif daripada dampak positif yang didapatkan dari perkawinan dini, selain itu perlu disadari bahwa perkawinan dini merupakan pelanggaran Hak Anak. Oleh karena itu, hendaknya kita menhidari perkawinan dini walaupun ada ruang yang membolehkan adanya perkawinan dini melalui dispensasi kawin bukan berarti hal tersebut merupakan suatu hal yang dibenarkan. Dan sebagai warga Indonesia ada baiknya kita taat aturan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah dan undang – undang karena materi yang terkandung dalam undang – undang sudah melalui proses diskusi dari berbagai sudut pandang sehingga dapat menghasilkan ketentuan – ketentuan yang baik dan sesuai dengan norma – norma yang berlaku dalam masyarakat.