Abstract:
Perjanjian baku merupakan perjanjian yang di dalamnya terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat oleh pelaku usaha, tanpa mengikutsertakan konsumen dalam menyusun kontrak, sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain, dan dalam keadaan di bawah kekuasaannya. Perjanjian baku yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari adalah perjanjian pembukaan rekening. Ketika konsumen ingin menyimpan uang di suatu bank, tentu ia akan dihadapkan dengan perjanjian baku, dimana ia harus mematuhi seluruh isi perjanjian tersebut, tanpa adanya proses negosiasi. Contoh dari isi klausul yang terdapat dalam perjanjian adalah jumlah minimum biaya penyetoran saat pertama kali membuka rekening, jumlah minimum saldo rekening, dan pemotongan biaya administrasi di dalam perjanjian pembukaan rekening. Penetapan klausul tersebut memenuhi asas proposionalitas. Nasabah memiliki kewajiban untuk membayar uang administrasi, saldo minimum untuk memperoleh pelayanan, keamanan dan kenyamanan untuk menjaga agar hak dan kewajibannya terpenuhi. Maka, agar Bank dapat menjalankan kewajibannya, Bank menentukan klausul-klausul yang jika dikaji lebih mendalam tujuannya adalah untuk memenuhi hak nasabah bukan hanya untuk kepentingan bank. Oleh karena itu, asas proporsionalitas tidak terlanggar.