Abstract:
Skripsi ini akan membahas perihal penerapan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terutama terfokus pada Pasal 5 mengenai penetapan harga dan Pasal 11 mengenai kartel. Kartel merupakan perilaku pelaku usaha yang anti-persaingan dan sangat sulit untuk dibuktikan juga sangat jarang ditemukan bukti langsung berupa perjanjian kartel. Hingga saat ini, penerapan bukti tidak langsung (indrect evidence) yang berupa bukti ekonomi dan bukti komunikasi masih menimbulkan pro dan kontra meskipun KPPU telah mengeluarkan Perkom No 1 Tahun 2019 yang mana pada Pasal 57 memperjelas mengenai penerapan bukti ekonomi dan bukti komunikasi sebagai Petunjuk. Namun bukti tidak langsung sendiri tidak dikenal sebagai bukti yang mandiri dalam perundang-undangan Indonesia sehingga pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan pemahaman tentang status bukti tidak langsung itu sendiri. Keberadaan bukti tidak langsung sebenarnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tetapi keberadaannya dikenal luas dalam penegakan hukum persaingan usaha di berbagai negara dan praktek-praktek internasional. Oleh karena itu diperlukan adanya ukuran yang sah dan pasti untuk menjamin kepastian hukum terkait status dan penerapan bukti tidak langsung (indirect evidence). Permasalahan ini akan dikaji dalam penulisan hukum ini dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer, sekunder dan pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum serta dianalisis secara kualitatif.