Abstract:
Ada beberapa opsi bagi para pengusaha di Indonesia maupun pihak asing untuk mendirikan dan mengembangkan usahanya, salah satu yang diminati oleh para pengusaha ialah Perseroan Terbatas dengan pertimbangan yang beragam. Salah satu organ Perseroan Terbatas ialah rapat umum pemegang saham dan organ ini merupakan organ terpenting karena dalam Perseroan Terbatas itu sendiri terdiri pemegang saham. Rapat umum pemegang saham ini diatur dalam anggaran dasar sebuah Perseroan Terbatas dan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, di mana rapat umum pemegang saham wajib diadakan setahun sekali atau kapan pun diperlukan apabila ada hal-hal yang perlu dirapatkan. Salah satu syarat untuk mengadakan rapat umum pemegang saham ialah melakukan pemanggilan kepada pemegang saham. Proses pemanggilan ini wajib dilakukan sebelum diselenggarakannya rapat umum pemegang saham, hal ini diatur dalam undang-undang dan juga harus diatur dalam sebuah anggaran dasar. Dalam praktiknya syarat pemanggilan ini terkadang diabaikan oleh pengusaha dengan alasan apabila semua pemegang saham dengan hak suara hadir, tetapi tanpa mengetahui apa akibat hukumnya dari suatu keputusan rapat yang tidak didahului oleh prosedur pemanggilan.