Abstract:
Dalam Perjanjian Kerja, biasanya pihak pekerja/buruh adalah pihak yang seringkali dirugikan oleh pihak pengusaha dan masalah terkait lainnya juga yaitu adalah masalah Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam perkembangannya, saat ini telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara besar-besaran yang terjadi disebabkan karena adanya pandemi virus Corona/Covid-19. Akibat permasalahan pandemi virus Corona/Covid-19 yang menyebabkan terjadinya fenomena meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja, beberapa pihak menyatakan bahwa virus Corona/Covid-19 tidak dapat dijadikan alasan Pemutusan Hubungan Kerja namun beberapa pihak yang lain menyatakan bahwa dapat dijadikan sebagai dasar Pemutusan Hubungan Kerja. Disisi lain bahwa dibutuhkan adanya perlindungan minimal sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja/buruh akibat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam menjawab penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif, pada penelitian hukum normatif, pengolahan data dilakukan dengan cara mensistematiskan terhadap bahan-bahan hukum tertulis agar menjadi mudah dianalisis. Kemudian dalam penelitian ini akan menggunakan berbagai penafsiran hukum dan menggunakan metode konstruksi hukum.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa belum terdapatnya standar minimal apa saja yang menjadi hak-hak Pekerja/buruh akibat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hal ini berdampak pada tidak terdapatnya bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi pihak Pekerja/buruh secara khusus dan pihak Perusahaan. Disinilah dibutuhkan suatu ketentuan yang harus dibentuk oleh Pemerintah untuk mengatur mengenai standar minimal apa saja yang menjadi hak-hak Pekerja/buruh akibat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja agar berbagai ketentuan tersebut dapat dilaksanakan guna memberikan rasa kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaan terutama bagi para Pekerja/buruh.