Abstract:
Pakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok yang digunakan oleh semua manusia semenjak lahir. Pakaian pada umumnya digunakan untuk melindungi diri dari keadaan, seperti panasnya matahari ataupun hujan yang dapat menyebabkan penyakit bagi manusia. Dengan adanya pakaian, manusia dapat beraktivitas dengan lebih leluasa tanpa harus memikirkan berbagai penyakit yang akan diderita. Akan Tetapi, meskipun memiliki fungsi untuk melindungi, banyak pakaian terbuat dari bahan yang tidak cocok pada kulit sehingga dapat menimbulkan penyakit pada kulit.
Berbicara mengenai penyakit, bayi sebagai anak yang belum lama lahir sangat rentan terhadap penyakit yang menyebabkan kematian. Maka dari itu, pakaian yang digunakan oleh bayi harus memiliki standar yang jelas. Di Indonesia pengaturan mengenai standar pakaian bayi diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 07/M-IND/PER/2/2014 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 97/M-IND/PER/11/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terestraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib.
Dengan adanya peraturan tersebut, terdapat kewajiban dari pelaku usaha untuk menjual pakaian bayi sesuai dengan standar yang berlaku. Dapat dilihat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut UUPK. Dalam UUPK secara khusus mengatur tentang kewajiban dari pelaku usaha terutama dalam Pasal 7 huruf d UUPK yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usasha untuk menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Tetapi meskipun begitu, masi terdapat pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan tersebut dan apabila produk yang di jual oleh pelaku usaha menyebabkan bayi terkena penyakit maka pelaku usaha harus bertanggung jawab kepada orang tua bayi yang merupakan konsumen dari pakaian bayi tersebut. Selain itu apakah peraturan mengenai pakaian bayi yang telah ada di Indonesia sudah mencukupi dalam memberikan perlindungan kepada konsumen pakaian bayi.