Abstract:
Pertanggungjawaban atas lingkungan hidup saat ini tidak terbatas pada ruang lingkup satu negara tertentu tetapi sudah menjadi sebuah tanggung jawab masyarakat internasional, mulai dari perubahan iklim, pembuangan limbah beracun, kepunahan sumber daya alam hingga pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan sendiri dipengaruhi oleh banyak faktor, faktor yang paling mendorong saat ini adalah meningkatnya modernitas dan meningkatnya populasi serta kebutuhan manusia.
Karena faktor-faktor inilah pencemaran lingkungan pun akan semakin meningkat dan tidak hanya terbatas dalam satu wilayah negara tetapi bisa bersifat trans-nasional (transboundary). Hal-hal seperti ini yang kemudian mendorong masyarakat dunia untuk membuat suatu aturan mengenai lingkungan mulai dari ketentuan-ketentuan dalam melakukan aktivitas lingkungan, sanksi yang bisa diterapkan bagi negara yang melanggar, pertanggungjawaban negara atas pelanggaran sampai ke cara penyelesaian sengketa apabila terjadi suatu pelanggaran hukum internasional mengenai lingkungan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang paling sering berhadapan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan, baik sebagai korban maupun pelaku. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hukum lingkungan internasional mengatur pertanggungjawaban negara terhadap korban maupun pelaku pencemaran internasional dengan membahas dua kasus pencemaran dengan metode yuridis normatif.