Abstract:
Seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat di Negara Indonesia, di mana semua informasi semakin mudah didapatkan khususnya secara online. Salah satu media informasi yang mudah dijumpai dan digunakan setiap harinya ialah media sosial, di mana semua kalangan umur dapat menggunakan media sosial sebagai bentuk atau wadah bagi para penggunanya untuk menyampaikan infomasi dan mewujudkan pemikirannya secara bebas. Khususnya di media sosial dijumpai penyampaian informasi terkait perekaman film bioskop yang sedang tayang sehingga penyebarannya begitu luas dan dapat diakses oleh setiap orang dari berbagai kalangan umur, berbagai wilayah, dan kapan saja.
Perekaman film bioskop tersebut diunggah melalui media sosial yang tidak dapat dihentikan penyebarannya, yang membawa dampak bagi pihak lain yaitu pihak bioskop yang mengalami kerugian berkurangnya minat menonton bagi para penonton bioskop ketika telah melihat unggahan-unggahan di media sosial terkait film bioskop yang sedang tayang. Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai pembajakan jika memang berniat untuk mencari keuntungan komersial seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun Undang-Undang tersebut hanya mengatur mengenai keuntungan komersial.
Tindakan perekaman film bioskop kemudian mengunggahnya melalui media sosial lebih tepat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana dapat dituntut ganti kerugian bagi pihak yang mengalami kerugian berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jika perbuatan tersebut tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersial.