Abstract:
Perkembangan dunia teknologi dan internet terdapat di berbagai aspek, salah satunya bidang hiburan. Pemanfaatan Internet dalam bidang hiburan dapat dilakukan dengan bermain permainan daring. Sejak beberapa tahun terakhir, bisnis permainan daring sangat berkembang di kalangan masyarakat. Permainan daring dewasa ini tidak hanya sekedar permainan namun telah banyak dimanfaatkan oleh penyedia layanana permainan daring untuk melakukan kegiatan usaha dalam mendapatkan keuntungan. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha berupa menjual benda virtual yang terdapat dalam permainan daring untuk dimanfaatkan pemain permainan daring meningkatkan kualitas dari permainannya. Perjanjian jual beli benda virtual dilaksanakan oleh penyedia layanan permainan daring dengan pemain permainan daring diatur dalam suatu perjanjian baku yang terdapat dalam syarat dan ketentuan. Permasalahan yang terjadi adalah mengenai benda virtual yang telah dibeli oleh seorang pemain permainan daring namun tidak diterima ke dalam akun permainan daring yang ia miliki, hal tersebut memberikan kerugian kepada pemain permainan daring sebagai seorang konsumen. Namun penyedia layanan permainan daring telah terlebih dahulu mencantumkan klausula baku mengenai pembatasan tanggung jawab terhadap kerugian pemain permainan daring dalam syarat dan ketentuan.