Analisis pembuktian pembunuhan berencana dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 777/PID.B/2016/PN.JKT.PST.JO Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 393/PID/2016/PT.DKI.JO Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Suci, Seane Wasilah
dc.date.accessioned 2022-06-28T01:28:44Z
dc.date.available 2022-06-28T01:28:44Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skh48
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13034
dc.description 4837 - FH en_US
dc.description.abstract Putusan hakim terhadap suatu perkara merupakan cerminan rasa keadilan bagi masyarakat. Putusan hakim yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun sumber hukum lainnya juga merupakan cerminan dari penegakkan terhadap hak asasi manusia. Dalam memutus suatu perkara, sudah sepatutnya hakim mempertimbangkan dan menilai secara cermat alat-alat bukti beserta fakta-fakta hukum yang diuraikan dalam persidangan. Salah satu putusan perkara pidana yang layak dicermati adalah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst yang menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”. Dalam pertimbangan hakim pada putusan yang dimaksud terdapat beberapa hal yang harus dianalisis, yaitu terkait penggunaan circumstansial evidence atau bukti tidak langsung dalam membuktikan kesalahan terdakwa; pembuktian hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian pada korban menurut pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; serta penilaian terhadap motif dalam membuktian unsur “sengaja” pada pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis berpendapat bahwa dalam pertimbangan hakim masih terdapat ketidaktepatan penggunaan istilah circumstansial evidence atau bukti tidak langsung. Selain itu, pembuktian hubungan kausalitas yang telah dilakukan juga tidak dapat terbukti secara pasti dan tepat. Serta penilaian terhadap motif didasarkan dari alat bukti yang tidak sah sehingga tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian. Walaupun dengan pertimbangan-pertimbangan di atas yang pada dasarnya tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan, hakim tetap memutuskan bahwa terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”. Sehingga putusan yang demikian pada dasarnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, asas-asas, maupun teori yang berlaku, dimana kebenaran materiil juga tidak dapat terbukti. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Sistem pembuktian en_US
dc.subject alat bukti en_US
dc.subject circumstansial evidence en_US
dc.subject hubungan kausalitas en_US
dc.subject motif en_US
dc.title Analisis pembuktian pembunuhan berencana dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 777/PID.B/2016/PN.JKT.PST.JO Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 393/PID/2016/PT.DKI.JO Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200039
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428085601
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account