dc.description.abstract |
Putusan hakim terhadap suatu perkara merupakan cerminan rasa keadilan bagi masyarakat. Putusan hakim yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun sumber hukum lainnya juga merupakan cerminan dari penegakkan terhadap hak asasi manusia. Dalam memutus suatu perkara, sudah sepatutnya hakim mempertimbangkan dan menilai secara cermat alat-alat bukti beserta fakta-fakta hukum yang diuraikan dalam persidangan. Salah satu putusan perkara pidana yang layak dicermati adalah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst yang menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”. Dalam pertimbangan hakim pada putusan yang dimaksud terdapat beberapa hal yang harus dianalisis, yaitu terkait penggunaan circumstansial evidence atau bukti tidak langsung dalam membuktikan kesalahan terdakwa; pembuktian hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian pada korban menurut pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; serta penilaian terhadap motif dalam membuktian unsur “sengaja” pada pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis berpendapat bahwa dalam pertimbangan hakim masih terdapat ketidaktepatan penggunaan istilah circumstansial evidence atau bukti tidak langsung. Selain itu, pembuktian hubungan kausalitas yang telah dilakukan juga tidak dapat terbukti secara pasti dan tepat. Serta penilaian terhadap motif didasarkan dari alat bukti yang tidak sah sehingga tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian. Walaupun dengan pertimbangan-pertimbangan di atas yang pada dasarnya tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan, hakim tetap memutuskan bahwa terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”. Sehingga putusan yang demikian pada dasarnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, asas-asas, maupun teori yang berlaku, dimana kebenaran materiil juga tidak dapat terbukti. |
en_US |