Abstract:
Perlindungan hukum merupakan suatu wujud dari hak asasi manusia yang melekat dan dimiliki oleh setiap individu manusia, tanpa diskriminasi dan terkecuali. Dengan begitu perlindungan hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya, agar setiap individu yang hak-hak kemanusiaannya yang dilanggar atau diperbuat semena-mena oleh manusia lainnya, mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dan adil untuk korban. Dalam tulisan ini, penulis menulis fenomena mail order bride (pengantin pesanan) yang dimana dalam peristiwa tersebut menjadi kompleks karena tidak adanya kejelasan hukum yang mengatur untuk hal itu. Peristiwa mail order bride ini masih belum dikenal oleh masyarakat dikarenakan kurangnya sosialisasi dan kajian yang mendalam terhadap peristiwa mail order bride tersebut. Pada peristiwa mail order bride adanya hubungan perkawinan antara pria warga negara asal Tiongkok dengan wanita warga negara Indonesia yang notabenenya hubungan mereka dihubungankan melalui biro jodoh atau yang disebut dengan “mak comblang”. Lazimnya perkawinan tidak perlu adanya biro jodoh (mak comblang), seseorang akan menemukan ikatan lahir dan batin dalam perkawinan tidak perlu adanya pihak ketiga atau biro jodoh. Peristiwa mail order bride menjadi kompleks ketika setelah perkawinan berlangsung, kedua mempelai tersebut pergi meninggalkan tempat perkawinan yaitu Negara Indonesia, yang kemudian menetap dan hidup berumah tangga di Negara Tiongkok. Namun ketika sesampainya di Negara Tiongkok istri sebagai korban mengalami perbuatan yang tidak sesuai sebagaimana mestinya, dengan demikan istri menjadi korban dari peristiwa mail order bride yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dan menjerat pelaku yaitu suami dari korban, serta korban harus dipulangkan ke Negara Indonesia. Selain itu, peristiwa mail order bride diperlukan menentukan kejahatan apa dna bagaimana penegakkan yang sesuai untuk melindungi korban dan menjerat pelaku dari mail order bride.