dc.description.abstract |
Paus merupakan mamalia terbesar di dunia yang memiliki banyak manfaat. Selain menjaga ekosistem bawah laut, paus juga banyak digunakan untuk dikonsumsi bahkan paus dapat mengasilkan minyak yang kaya akan vintamin A, C, dan D. Bahkan, minyak paus juga ditemukan didalam kandungan margarin dan produk-produk lainnya seperti aditif dalam oli motor, cairan transmisi otomatis, kosmetik, parfum, deterjen dan vitamin, sehingga saat ini banyak Negara yang melakukan pemburuan paus atau yang biasa disebut Whaling.
Whaling merupakan suatu kegiatan perburuan atau penangkapan paus yang bertujuan untuk dikonsumsi. Kegiatan Whaling ini sendiri diatur di dalam suatu badan Internasional yang disebut dengan International Whaling Commission (IWC) merupakan badan yang terdiri dari 89 negara anggota yang ikut berpartisipasi. IWC memiliki peran untuk mengontrol stok paus melalui regulasi juga mengatur perihal penangkapan paus komersial maupun ilmiah, dalam bentuk berupa perjanjian lingkungan hidup Internasional yang dinamakan Inernational Convention for Regulation of Whaling (ICRW).
Salah satu negara yang aktif melakukan kegiatan penangkapan paus adalah Jepang. Penangkapan paus oleh Jepang dilakukan sejak abad ke-12 sebelum Perang Dunia II yang karenanya hingga saat ini konsumsi daging paus sudah menjadi tradisi masyarakat Jepang. Perburuan paus yang dilakukan Jepang ini menjadi kontroversial karena Jepang hingga saat ini masih melakukan penangkapan paus komersil yang dimana hal tersebut sudah dilarang oleh IWC dikarenakan stok paus di lautan sudah menipis yang disebabkan oleh penangkapan paus yang dilakukan sejak abad ke-12 oleh banyak negara secara berlebihan, termasuk negara Jepang.
Banyak masyarakat Internasional yang tidak setuju dengan aktifitas penangkapan paus komersial yang dilakukan oleh Jepang. Munculnya larangan mengenai penangkapan paus komersial tidak menghentikan Jepang untuk tetap melakukan penangkapan paus nya tersebut dengan menggunakan riset ilmiah sebagai alasan dan tujuan dari aktifitasnya tersebut. |
en_US |