dc.description.abstract |
Negara Republik Indonesia adalah negara yang segala sikap dan tingkah laku dan perbuatan, baik yang dilakukan oleh para penguasa maupun oleh para warga negaranya harus berdasarkan hukum. Negara hukum Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara Hukum Indonesia adalah negara hukum modern. Sehubungan dengan itu maka tugas pokok pemerintah adalah menyejahterakan rakyatnya. Itulah sebabnya negara hukum modern juga disebut negara kesejahteraan.
Saat ini, salah satu permasalahan yang sedang berkembang di Indonesia adalah tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi dan budaya masyarakat seperti hak pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya. Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya diakui dan dilindungi oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional dan regional. Selain itu, negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut. Namun, salah satu yang menjadi permasalahan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi adalah belum ada pengaturan khusus tentang pelaku tindak pidana korupsi yang meninggal dunia dan tidak ditemukan ahli waris untuk dilakukan gugatan. Dalam ini, pihak yang berwenang memiliki kesulitan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Sehingga perlu pengaturan khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsi terkait bagaimana prosedur yang dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam membantu mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi. |
en_US |