Abstract:
Dewasa ini, karakter fiksi film mulai mempunyai nilai ekonomi karena kepopulerannya di masyarakat. Ketenaran ini tentunya mempunyai nilai plus dan minus. Di satu sisi, bisa saja mendatangkan nilai ekonomi bagi pembuatnya, di satu sisi juga orang-orang bisa saja mengakuisisi atau menggandakan atau melakukan plagiat karakter fiksi film tersebut tanpa seizin penciptanya. Aktor sebagai pelaku pertunjukan pun bisa saja terkena imbasnya karena merekalah orang yang memerankan karakter fiksi film tersebut. Lantas bagaimana pengaturannya melalui UU Hak Cipta dan UU Merek di Indonesia? Rupanya, UU Hak Cipta mengakui karakter fiksi film sebagai ciptaan, dan melindungi aktor dengan hak terkait. Kemudian UU Merek juga dapat mengakui karakter fiksi film sebagai ciptaan, meskipun aturannya cukup kaku. UU Merek juga melindungi aktor sebagai pelaku pertunjukan dengan cara menolak permohonan merek jika memakai foto, nama, dan nama singkatan orang terkenal. Meski UU Hak Cipta dan UU Merek mengakui karakter fiksi film sebagai ciptaan dan merek, perlindungannya masih belum terlalu terlihat.