Abstract:
Jaringan internet adalah salah satu saluran yang pada masa kini sangat umum dipergunakan untuk mengakses informasi. Permasalahannya, dalam penggunaan media ini, terdapat pembatasan-pembatasan yang kemudian menimbulkan keadaan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Dalam permasalahan ini, asas net neutrality dapat menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia dalam pemanfaatan jaringan internet sebagai saluran untuk mengakses informasi. Adapun di Indonesia masih terdapat kekosongan hukum terkait dengan hal ini. Dari penelitian ini, disimpulkan bahwa asas net neutrality dapat menjadi jawaban untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia dalam penggunaan jaringan internet karena asas net neutrality menghendaki saluran internet yang bersifat netral untuk kemudian dipergunakan semaksimal mungkin untuk kemanfaatan bagi publik.