Abstract:
Skripsi ini membahas hak asasi terpidana kasus korupsi dalam penjatuhan pidana tambahan hak politik. Setiap manusia memiliki hak asasi dalam dirinya yang merupakan penghargaan atas eksistensi dirinya dalam dunia. Hak memilih dan hak untuk dipilih merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia dan oleh karena itu adanya rumusan yang memperbolehkan adanya pencabutan hak politik pagi terpidana dapat menimbulkan permasalahan lebih lanjut mengenai adanya pertarikan antara peraturan perundang-undangan yang sudah lama dengan penegakkan hak asasi manusia kerap kali terjadi dan tidak bisa dihindari. Tujuan utama dari skripsi ini adalah pertama, mengetahui kriteria seseorang dapat dijatuhi dengan pidana pencabutan hak politik; kedua, mengetahui penerapan pidana pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi dapat dikategorikan melanggar hak asasi manusia yang dimiliki oleh terpidana tindak korupsi; ketiga, mengetahui bagaimana seharusnya ketentuan mengenai pidana tambahan yang tepat bagi terpidana tindak pidana korupsi yang sejalan dengan perspektif hak asasi manusia. Skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif karena menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistematis hukum, dan sinkronisasi hukum dengan cara menganalisanya. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat kriteria yang disediakan peraturan perundang-undangan Indonesia, terutama dalam KUHP mengenai bagaimana seseorang dapat dijatuhi dengan pidana pencabutan hak politik. Kedua, penerapan pidana pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi dapat dikategorikan melanggar hak asasi manusia yang dimiliki oleh terpidana tindak korupsi. Ketiga, ketentuan mengenai pidana tambahan yang tepat bagi terpidana tindak pidana korupsi yang sejalan dengan perspektif hak asasi manusia adalah dengan meniadakan ketentuan yang memperbolehkan adanya pencabutan hak politik terpidana dan meskipun memang sangat diperlukan, perlu dapat dibuktikan adanya ihwal kepentingan yang mendesak bahwa perlu dilakukan pencabutan tersebut.