Abstract:
Bumi memiliki banyak warisan sumber daya alam yang salah satu diantaranya adalah warisan geologi. Saat ini manusia mulai menyadari bahwa warisan geologi tersebut perlu dijaga agar tidak rusak dan hilang. Berangkat dari hal ini dirasakan perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan warisan geologi ini. UNESCO sebagai salah satu badan khusus Persatuan Bangsa-Bangsa yang bergerak dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan memunculkan sebuah istilah yang dikenal sebagai geopark melalui Konvensi Digne pada tahun 1991. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dalam penulisan hukum ini akan diuraikan mengenai bagaimana Indonesia menetapkan sebuah geopark mencakup hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan baik secara nasional maupun di daerah serta bagaimana pengaturan geopark dalam tingkat internasional termasuk bagaimana sebuah geopark mendapat pengakuan sebagai geopark global dari UNESCO .