dc.description.abstract |
Keadaan global dewasa ini semakin menuntut manusia untuk memperluas
pembangunan di berbagai aspek kehidupan termasuk dalam bidang ekonomi.
Meningkatnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan banyak
memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam perspektif
lingkungan, tolak ukur keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pesatnya
pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan
dimana pembangunan itu berlangsung. Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan
Hidup mengatur mengenai instrumen ekonomi lingkungan hidup yang merupakan
salah satu jalan yang diajukan oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan seperti
pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam. Instrumen ini bertujuan
untuk mendorong pemerintah (pusat dan daerah), pelaku usaha, dan setiap orang
untuk melestarikan fungsi dan daya dukung lingkungan demi mewujudkan
pembangunan berkelanjutan. Upaya tersebut terdiri dari perencanaan pembangunan
dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup, dan upaya insentif dan/atau
disinsentif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis lebih lanjut
pendayagunaan instrumen pendanaan lingkungan hidup terhadap kesadaran hukum
dari pelaku usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis-normatif yaitu dengan
menggunakan asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan,
putusan pengadilan, serta doktrin (ajaran) yang bersifat deskriptif-analitis. Maka
dari itu, perlu kesadaran hukum dari pelaku usaha dalam menjalankan instrumen
pendanaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha/kegiatannya untuk menjamin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan. |
en_US |