dc.description.abstract |
Pada saat ini, pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Namun, pada kenyataannya terdapat perbedaan pandangan antara wajib pajak dengan pemerintah terkait pajak. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan yang utama bagi negara. Di lain pihak, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih yang diterima perusahaan. Hal tersebut akan membuat wajib pajak berusaha agar pembayaran pajak dapat seminimal mungkin.
Tujuan perusahaan untuk meminimalkan Pajak Penghasilan yang terutang dapat tercapai melalui manajemen pajak. Langkah awal dari manajemen pajak adalah perencanaan pajak. Perencanaan pajak merupakan sarana bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan tetapi pajak yang dibayarkan dapat seminimal mungkin.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu metode yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang mendeskripsikan karakteristik dari seseorang, suatu kejadian atau situasi tertentu dan membantu penulis dalam membuat suatu kesimpulan sebagai saran atas suatu kejadian atau kondisi tertentu. Dalam mengumpulkan data, penulis melakukan wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Penelitian ini dilakukan pada PT IASC, sebuah perusahaan trading yang beralamat di Taman Kopo Indah 2, Bandung.
Pada penelitian ini, penulis menganalisis kendala yang dihadapi perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak serta akun apa saja yang dapat dilakukan perencanaan pajak. Berikutnya, penulis melakukan rekonsilisiasi laporan keuangan untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan yang terutang sebelum melakukan perencanaan pajak. Setelah menentukan perencanaan pajak yang akan dilakukan, penulis melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang terutang setelah perencanaan pajak dan membandingkannya dengan Pajak Penghasilan Badan terutang sebelum perencanaan pajak. Berdasarkan hasil penelitian, kendala yang dihadapi perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak adalah karena kurangnya pemahaman terkait Peraturan Pajak yang berlaku dan perubahan Peraturan Pajak di Indonesia yang relatif cepat. Perencanaan pajak dapat dilakukan pada penentuan metode penyusutan aktiva tetap, pemilihan metode perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, biaya makan karyawan, biaya iuran kesehatan karyawan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Perencanaan pajak yang penulis lakukan, berhasil membantu perusahaan untuk menghemat pajak sebesar Rp 11.003.734 atau sebesar 3,21% (apabila perusahaan hanya memberikan tunjangan PPh 21) dan sebesar Rp 11.807.284 atau sebesar 3,44% (apabila perusahaan memberikan tunjangan PPh 21 dan tunjangan BPJS). Oleh karena itu, penulis menyarankan agar perusahaan menerapkan perencanaan pajak yang telah penulis lakukan. |
en_US |