dc.contributor.advisor | Maratno, Sylvia Fettry Elvira | |
dc.contributor.author | Chandra, Helen Wijaya | |
dc.date.accessioned | 2021-08-25T08:08:59Z | |
dc.date.available | 2021-08-25T08:08:59Z | |
dc.date.issued | 2021 | |
dc.identifier.other | skp40956 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/12221 | |
dc.description | 24341 - FE | en_US |
dc.description.abstract | Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang Instrumen Keuangan yang telah diresmikan pada tahun 2017 mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2020. Salah satu perubahan terbesar pada PSAK 71 ialah diperkenalkannya metode kerugian kredit ekspektasian untuk menggantikan metode incurred loss dalam mengukur penurunan nilai aset keuangan. Metode kerugian kredit ekspektasian mengubah cara perbankan dalam mengukur dan mengakui besarnya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas kredit yang disalurkan. CKPN yang semula dibentuk untuk memitigasi risiko atas kredit macet kini harus dibentuk atas seluruh kredit yang disalurkan. Selain itu, metode kerugian kredit ekspektasian juga menerapkan pendekatan masa depan yang sangat mengandalkan professional judgment sehingga memperluas kesempatan manajemen untuk melakukan manajemen laba melalui pembentukan CKPN. Penelitian ini dilakukan untuk mencapai dua tujuan yakni mengetahui apakah penerapan metode kerugian kredit ekspektasian mengakibatkan peningkatan besar CKPN dan mengetahui apakah metode tersebut dimanfaatkan untuk melakukan manajemen laba. Penelitian dilakukan terhadap bank domestik kategori BUKU 4 dan bank asing dengan kantor perwakilan di Indonesia. Penelitian ini meneliti peningkatan besar CKPN dengan membandingkan besar CKPN yang diakui sebelum dan setelah penerapan PSAK 71. Sedangkan, pemanfaatan CKPN untuk manajemen laba diteliti dengan membandingkan besar CKPN Diskresioner (DCKPN) sebelum dan setelah penerapan PSAK 71. Penelitian dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan publikasi perbankan, dimana nilai CKPN diperoleh secara langsung dan nilai DCKPN diestimasi berdasarkan nilai Outstanding Loan (OL) dan Non-Performing Loan (NPL). Estimasi nilai DCKPN kemudian dilakukan dengan menggunakan model persamaan linear berganda.yang diuji kelayakannya dengan uji asumsi klasik. Perubahan nilai CKPN dan DCKPN sebelum dan sesudah penerapan model kerugian ekspektasian kemudian diuji dengan menggunakan metode uji t berpasangan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa peningkatan CKPN dan DCKPN perbankan setelah menerapkan PSAK 71 dapat dibuktikan pada bank domestik kategori BUKU 4 tetapi tidak dapat dibuktikan pada bank asing. Perbedaan hasil penelitian disebabkan oleh beberapa faktor seperti perbedaan kinerja, perbedaan jumlah kredit yang disalurkan, dan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. | en_US |
dc.language.iso | Indonesia | en_US |
dc.publisher | Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - UNPAR | en_US |
dc.subject | Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | en_US |
dc.subject | Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Diskresioner | en_US |
dc.subject | Kerugian Kredit Ekspektasian | en_US |
dc.subject | PSAK 71 | en_US |
dc.title | Dampak penerapan metode kerugian kredit ekspektasian sesuai dengan PSAK 71 terhadap diskresi akrual cadangan kerugian penurunan nilai pada entitas perbankan | en_US |
dc.type | Undergraduate Theses | en_US |
dc.identifier.nim/npm | NPM2017130026 | |
dc.identifier.nidn/nidk | NIDN0428107901 | |
dc.identifier.kodeprodi | KODEPRODI604#Akuntansi |