Dampak penerapan metode kerugian kredit ekspektasian sesuai dengan PSAK 71 terhadap diskresi akrual cadangan kerugian penurunan nilai pada entitas perbankan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Maratno, Sylvia Fettry Elvira
dc.contributor.author Chandra, Helen Wijaya
dc.date.accessioned 2021-08-25T08:08:59Z
dc.date.available 2021-08-25T08:08:59Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp40956
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/12221
dc.description 24341 - FE en_US
dc.description.abstract Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang Instrumen Keuangan yang telah diresmikan pada tahun 2017 mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2020. Salah satu perubahan terbesar pada PSAK 71 ialah diperkenalkannya metode kerugian kredit ekspektasian untuk menggantikan metode incurred loss dalam mengukur penurunan nilai aset keuangan. Metode kerugian kredit ekspektasian mengubah cara perbankan dalam mengukur dan mengakui besarnya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas kredit yang disalurkan. CKPN yang semula dibentuk untuk memitigasi risiko atas kredit macet kini harus dibentuk atas seluruh kredit yang disalurkan. Selain itu, metode kerugian kredit ekspektasian juga menerapkan pendekatan masa depan yang sangat mengandalkan professional judgment sehingga memperluas kesempatan manajemen untuk melakukan manajemen laba melalui pembentukan CKPN. Penelitian ini dilakukan untuk mencapai dua tujuan yakni mengetahui apakah penerapan metode kerugian kredit ekspektasian mengakibatkan peningkatan besar CKPN dan mengetahui apakah metode tersebut dimanfaatkan untuk melakukan manajemen laba. Penelitian dilakukan terhadap bank domestik kategori BUKU 4 dan bank asing dengan kantor perwakilan di Indonesia. Penelitian ini meneliti peningkatan besar CKPN dengan membandingkan besar CKPN yang diakui sebelum dan setelah penerapan PSAK 71. Sedangkan, pemanfaatan CKPN untuk manajemen laba diteliti dengan membandingkan besar CKPN Diskresioner (DCKPN) sebelum dan setelah penerapan PSAK 71. Penelitian dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan publikasi perbankan, dimana nilai CKPN diperoleh secara langsung dan nilai DCKPN diestimasi berdasarkan nilai Outstanding Loan (OL) dan Non-Performing Loan (NPL). Estimasi nilai DCKPN kemudian dilakukan dengan menggunakan model persamaan linear berganda.yang diuji kelayakannya dengan uji asumsi klasik. Perubahan nilai CKPN dan DCKPN sebelum dan sesudah penerapan model kerugian ekspektasian kemudian diuji dengan menggunakan metode uji t berpasangan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa peningkatan CKPN dan DCKPN perbankan setelah menerapkan PSAK 71 dapat dibuktikan pada bank domestik kategori BUKU 4 tetapi tidak dapat dibuktikan pada bank asing. Perbedaan hasil penelitian disebabkan oleh beberapa faktor seperti perbedaan kinerja, perbedaan jumlah kredit yang disalurkan, dan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - UNPAR en_US
dc.subject Cadangan Kerugian Penurunan Nilai en_US
dc.subject Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Diskresioner en_US
dc.subject Kerugian Kredit Ekspektasian en_US
dc.subject PSAK 71 en_US
dc.title Dampak penerapan metode kerugian kredit ekspektasian sesuai dengan PSAK 71 terhadap diskresi akrual cadangan kerugian penurunan nilai pada entitas perbankan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017130026
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428107901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI604#Akuntansi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account