Abstract:
Pasar Nodal sebagai suatu institusi bisnis. dalam
tahunn-tahunn terakhir ini cukup banyak diminati oleh
berbagai pihak, tidak hanya dari kalangan pengusaha
yang kini terjun ke dunia Pasar Modal, akan tetapi
juga masyarakat pada umumnya yang nota bene masih awam
dalam lika liku bisnis di Pasar Moda. Dalam hal ini
timbul pertanyaan, apakah pembeli saham ( investor)
sudah terlindungi hak-haknya? Dalam hal ini lah peran
hukum cukup pen ting. unt k melindungi kepentingan
masyarakat yang ingin terjun ke dimia bisnis Pasar
Modal. Pemerintah pun mennyadari masalah ini. Hal ini
terlihat, untuk memperkuat keberadaan Lembaga Pasar
Nodal. terbit Undang-Undang Pasar Modal, UU NO: 8
Tahun 1995. Apabila dicermati UU ini, terlihat bahwa
secara yuridis kedudukan pembeli saham yang merasa
dirugikan oleh Emiten, pembeli saham (Investor) berhak
menggugat atas kerugian yang dideritanya, di samping
itu. terhadap Emiten pun dapat dikenakan sanksi Pidana
dan Administrasi oleh Bapepam ( Sentosa Sembiring) .